Kontroversi Bolsonaro Tolak Masker: Lawan Pengadilan-Hapus Pasal di UU

Presiden Brasil Jair Bolsonaro ikut turun ke jalan dan berbicara di hadapan para pendukungnya. Dia menyapa pendukungnya dengan tidak memakai masker. 

STUDIO TANGKAS - Presiden Brasil Jair Bolsonaro tetap konsisten menolak aturan pemakaian masker di tengah pandemi Corona. Bolsonaro pun menghapus salah satu pasal dalam Undang-undang terkait aturan ini.

Sebagaimana diketahui, seorang hakim federal di Brasil, Hakim Renato Borelli memerintahkan Bolsonaro untuk berhenti mengabaikan dekrit wajib memakai masker yang berlaku di Brasilia. Jika Bolsonaro terus melanggar dekrit itu, maka dia harus menghadapi hukuman denda 2 ribu Real (Rp 5,4 juta).

"Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara ini, juga untuk memajukan kesejahteraan rakyat secara umum, yang berarti mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak warga negara atas kesehatan," tegas hakim Borelli dalam putusannya seperti yang dilansir tim Bola Tangkas, Rabu (24/6/2020).

Putusan yang dijatuhkan pada Senin (22/6) waktu setempat ini juga berlaku untuk anggota kabinet dan staf pemerintahan Bolsonaro.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan hukum seorang pengacara setempat yang menyebut Bolsonaro harus ditindak tegas atas 'perilakunya yang tidak bertanggung jawab'.
  
        Baca Juga : " Heboh 'Kalung Anticorona', Waketum IDI: Perlu Penelitian Lebih Mendalam "

Bolsonaro pun melawan perintah ini. Presiden yang kerap disamakan dengan Donald Trump ini mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengharuskan dirinya mengenakan masker di depan umum selama pandemi virus Corona. Bolsonaro menyebut perintah itu 'tidak perlu.

Sabtu (27/6/2020), Kantor Jaksa Agung Brasil yang mewakili pemerintah dalam masalah hukum mengatakan putusan itu berlebihan. Pasalnya, masker sendiri sudah diwajibkan di Brasilia.

"Campur tangan dari pengadilan ini tidak perlu," kata juru bicara Kantor Jaksa Agung.

Kontroversi yang terbaru, Bolsonaro menghapus salah satu pasal dalam UU yang mewajibkan pemakaian masker wajah di tempat-tempat umum itu. Padahal, UU ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.- StudioTangkas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditabrak Ikan Blue Marlin saat Menyelam, Indra Gunawan Tewas

Lawan Label ProAktif, Syakir Daulay Juga Gugat YouTube

Viral! Wajahnya Mirip Syahrini, Penjual Rujak Ini Mendadak Ramai Pembeli